Hidayat Nur Wahid dalam sambutannya pada sosialisasi empat pilar kebangsaan MPR RI di hotel Borobudur Indah Kota Magelang (10/4) |
MAGELANG- Wakil Ketua MPR RI, Hidayat
Nur Wahid dalam wawancaranya menyampaikan bahwa Sosialisasi empat pilar kebangsaan
menjadi salah satu bagian dari pendidikan kebangsaan bagi rakyat menuju kebangkitan
bangsanya. Dengan bertambahnya pengetahuan masyarakat, diharapkan rakyat akan mendapat
informasi yang kuat sehingga dapat mengajukan perubahan hukum yang tidak sesuai
menuju negara berdaulat sehingga tidak menjadi radikalis, tidak menjadi ISIS,
tidak menjadi komunis, dan tidak menjadi separatis.
Hidayat juga menyampaikan bahwa merupakan
sebuah kewajiban sebagai wakil rakyat untuk menyampaikan amanat Undang-Undang Dasar
1945 yang menjadi dasar falsafah hidup bernegara. Rakyat sebagai pemegang kedaulatan
tertinggi berhak mengajukan perubahan undang-undang ke Mahkamah Konstitusi, sebagai
contoh diperbolehkannya pengajuan calon dari pihak perseorangan dalam pilkada. Oleh
karena itu, rakyat harus benar-benar paham Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka
Tunggal Ika.
Di tengah hangatnya isu terorisme dan
radikalisme, Hidayat menyampaikan bahwa dasar hukum pemblokiran situs-situs
Islam belum jelas. “Hukum itu harus jelas, masalahnya Pemerintah juga masih bingung
dengan definisi gerakan radikal itu sendiri. Jika belum ada dasar hukumnya maka
dibuat terlebih dahulu, baru dapat digunakan untuk menghukumi. Jangan sampai perlawanan terhadap terorisme, komunisme, dan separatisme memunculkan Islamophobia di
kalangan masyarakat, ini bisa memunculkan masalah baru nantinya.” Kata Hidayat
kepada wartawan sebelum memberikan sambutan pembuka kegiatan Sosialisasi Empat Pilar
Berbangsa dan Bernegara di Gedung Syailenda Hotel Borobudur, Kota Magelang.
(10/4)
Ariana Pusposari (47), seorang
peserta sosialisasi, menyampaikan bahwa agenda sosialisasi empat pilar kebangsaan
membawa manfaat bagi masyarakat. Ini pengetahuan baru yang mudah dipahami dan beruntung
bisa memperoleh buku-buku terkait Pancasila, NKRI, Bhinneka, dan UUD 1945
secara gratis. (SPL/YIF)